Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Profil / Asisten Ekonomi dan Pembangunan

Tugas Pokok

Asisten Ekonomi Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan evaluasi bidang administrasi pembangunan, perekonomian dan pengadaan barang dan jasa.

Fungsi

Asisten Ekonomi Pembangunan mempunyai fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang administrasi pembangunan, perekonomian dan pengadaan barang dan jasa;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi pembangunan, perekonomian dan pengadaan barang dan jasa; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan di bidang administrasi pembangunan, perekonomian dan pengadaan barang dan jasa.