Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Profil / Asisten Administrasi

Tugas Pokok

Asisten Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerahdalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan evaluasi bidang organisasi, hubungan masyarakat, keijasama serta administrasi umum.

Fungsi

Asisten Administrasi mempunyai fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang organisasi, hubungan masyarakat, kerjasama serta administrasi umum;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang organisasi, hubungan masyarakat, kerjasama serta administrasi umum; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan di bidang organisasi, hubungan masyarakat, kerjasama serta administrasi umum.