Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Profil / Asisten Perkonomian dan Pembangunan

Tugas Pokok

Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah dan pengoordinasian penyusunan  kebijakan  Daerah  di  bidang  perekonomian  dan  sumber  daya alam, administrasi pembangunan, serta pengadaan barang/jasa

Fungsi

Asisten Ekonomi Pembangunan mempunyai fungsi:
a.   pengoordinasian kebijakan Daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, serta pengadaan       barang/jasa;
b.  pengoordinasian   pelaksanaan   tugas   Perangkat   Daerah   di   bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, serta pengadaan barang/ jasa;
c.  penyusunan kebijakan Daerah di bidang pengadaan barang/jasa;
d.  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  kebijakan  Daerah  di  bidang pengadaan barang/jasa;
e.   pemantauan   dan   evaluasi   pelaksanaan   kebijakan   Daerah   terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang  mempengaruhi  pencapaian  tujuan  kebijakan  di  bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan; dan
f.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris Daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, serta pengadaan barang/jasa yang berkaitan dengan tugasnya.