Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Profil / Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Bagian Pemerintahan Bagian Kesejahteraan Rakyat Bagian Hukum

Tugas Pokok

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan evaluasi bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.

Fungsi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.