Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Profil / Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Bagian Pemerintahan Bagian Kesejahteraan Rakyat Bagian HukumTugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan evaluasi bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.