Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Profil / Asisten Administrasi Umum
Tugas Pokok
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan Daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan
Fungsi
Asisten Administrasi mempunyai fungsi:a. pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan;b. penyusunan kebijakan Daerah di bidang organisasi;c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi;d. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan;e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang organisasi;f. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya