Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Profil / Asisten Administrasi Umum

Tugas Pokok

Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan Daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan

Fungsi

Asisten Administrasi mempunyai fungsi:
a.  pelaksanaan   kebijakan   d bidan umum,   protokol   da komunikasi pimpinan;
b penyusunan kebijakan Daerah di bidang organisasi;
c pengoordinasian   pelaksanaan    tuga Perangkat   Daerah   d bidang organisasi;
dpenyiapan  pelaksanaan  pemantauan  dan  evaluasi  di  bidang  umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan;
e.  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  kebijakan  Daerah  di  bidang organisasi;
f.   penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan
g.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya