Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrastif.
Fungsi
Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
- pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.