PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala
Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
Tugas & Fungsi
Tugas :
Sekretariat Daerah mempunya tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi :
Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
1. pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
2. pengkoordinasian penyusunan kebiajakan Daerah;
3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Sekretaris Daerah |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2021 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf; Online) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
Website : https://setda.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=3 Website : https://setda.batangkab.go.id/ppid/?p=5&h=110 |
File :