PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Informasi Publik Dikecualikan

Informasi Publik Dikecualikan

Daftar Informasi Publik Dikecualikan


No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.

Dokumen Laporan / Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) berikut lampirannya.

UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pasal 55 ayat (1) dan (2) serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf I dan J.

Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit.

Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan.

Selama Berlaku
2.

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada BUMD dan Badan Usaha Lainnya

Perda Nomor 10 Tahun 2015

Informasi yang riskan terhadap APBD dan akan berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah 

Meminimalisir intervensi pihak luar kepada Pemerintah Daerah dan BUMD

Selama Berlaku