PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Batang / Informasi Publik Dikecualikan
Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
---|---|---|---|---|---|
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | Dokumen Laporan / Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) berikut lampirannya. |
UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pasal 55 ayat (1) dan (2) serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf I dan J. |
Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit. |
Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan. |
Selama Berlaku |
2. | Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada BUMD dan Badan Usaha Lainnya |
Perda Nomor 10 Tahun 2015 |
Informasi yang riskan terhadap APBD dan akan berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah |
Meminimalisir intervensi pihak luar kepada Pemerintah Daerah dan BUMD |
Selama Berlaku |